Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hasto Kristiyanto : Sempat Meminta Pegawai Rendam HP, Sebelum Diperiksa KPK

 


Qiuqiu99.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku. KPK menjelaskan Hasto pernah memerintah pegawainya untuk merendah HP sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pertengahan tahun ini.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga mengatakan Hasto mengumpulkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku, agar memberikan keterangan yang tidak benar. Hasto disebut meminta qiuqiu99 para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya dalam perkara ini.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca juga
https://qiuqiu99com.blogspot.com/2024/12/hasto-kristiyanto-ditetapkan-sebagai.html

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku. KPK menjelaskan Hasto pernah memerintah pegawainya untuk merendah HP sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pertengahan tahun ini.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga mengatakan Hasto mengumpulkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku, agar memberikan keterangan yang tidak benar. Hasto disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya dalam perkara ini.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Kasus Harun Masiku

Dalam konferensi pers ini, Setyo mengungkapkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak tahun 2020. Ketua KPK menyebutkan ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Ti, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buronan hingga sekarang ini belum diketahui keberadaannya. 

Ketua KPK menjelaskan ada keterkaitan situs qiuqiu99 terhadap peran Hasto Kristiyanto. Beliau mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harus Masiku di Dapil Sumsel I. Dimana Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Setyo mengatakan Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harus Masiku yang akan melenggang ke kursi DPR.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat Cerita, Hasto melakukan suap terhadap Wahyu untuk memuluskan aksinya. Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU pada tahun itu.

Post a Comment

0 Comments